Oknum Polisi yang Memukul Polisi Militer TNI AD Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa
Polda Sumsel memastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu hoax, karena oknum polisi berinisial SL memang mengalami gangguan jiwa. -Dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, RADARTASIK.COM - Polda Sumsel memastikan Bripka SL, oknum polisi yang anggota polisi Militer (PM) TNI bernama Prada Irfan mengalami gangguan jiwa.
Bripka SL dikabarkan mendadak gila dan merengek layaknya anak kecil saat diamankan di Polda Sumsel dalam video viral yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Pemukulan Bripka SL terhadap seorang anggota TNI AD dilakukan dengan menggunakan tangan kosong saat melintas di Jl Jenderal Sudirman, Selasa 13 September 2021 pagi.
Dalam rekaman kamera CCTV yang menyebar di grup WhatsApp, anggota Polisi Militer (PM) TNI bernama Prada Irfan sempat menyeberangkan seorang pelajar dan tiba-tiba dihampir oknum polisi.
BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Ditampar Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa SMAN di Pemulutan Lapor Polisi
Oknum polisi tersebut mengenakan seragam olahraga berwarna merah maron datang dari arah RSMH menuju Polda Sumsel mengendarai sepeda motor jenis matic
Oknum polisi tadi langsung berhenti tepat di depan anggota TNI AD yang sedang berjaga. Antara korban dan oknum tadi sempat terlibat adu mulut.
Sejurus kemudian, Bripka SL melakukan pemukulan hingga helm yang dipakai Prada Irfan terjatuh.
Setelah menerima pukulan, Prada Irfan sempat membalas dan mengenai bahu sebelah kanan oknum polisi tersebut.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas, Pakai Pentup Wajah dan Bertopi
Dilihat dari video CCTV, lokasi insiden tersebut berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesatrea Ksetra Siguntang, Palembang.
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kabid Dokkes Polda Sumsel, Kombes Pol dr Syamsul Bahar M Kes mengatakan, Bripka SL bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
"Kita mempunyai bukti kalau Bripka SL ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata," kata Supriadi dalam rilis resminya Jumat 16 September 2022.
Hal ini berdasarkan Surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: