Wow! Ini Penampakan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Tasikmalaya 2018

 Wow! Ini Penampakan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Tasikmalaya 2018

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna se--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke kas negara.

Adapun jumlah uang rampasan dan uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1.751.700.000.

Uang Rp1.751.700.000 disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. 

BACA JUGA: Menu Infrastruktur di DAK 2023 Hilang, Pembangunan Jalan di Tasikmalaya Akan Diusulkan Melalui Menu Lain

"Ya betul kita setorkan uang rampasan dan pengganti ke kas negara dalam kasus pemotongan hibah 2018. Ada 6 terpidana yang sudah jatuh vonis pengadilan,"  kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, melalui sambungan telepon Jumat 2 September 2022.

Hasbullah menjelaskan, uang yang disita itu berasal dari enam terdakwa yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah UM, PP, BR, EY, HAJ dan AI. 

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Terus Digencarkan, Sasarannya Pelajar, Masyarakat dan Lansia di Tasikmalaya, Ini Tujuannya

Para terdakwa kasus korupsi hibah keagamaan ini sudah divonis rata-rata 4 sampai 5 tahun penjara. 

"Mereka sudah divonis penjara antara empat tahun enam bulan sampai lima tahun," katanya.

BACA JUGA: Waduh, Dua Jurnalis di Kota Tasikmalaya dan Istrinya Dicatut Dua Partai Politik dalam Sipol

Kasus korupsi pemotongan hibah keagamaan ini menimpa sejumlah lembaga keagamaan. Modus para terdakwa dengan mengawal dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Kemudian, para terdakwa memotong uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah dicairkan. 

Besaran pemotongan antara Rp 5 hingga Rp 190 juta  setiap lembaga keagamaan. 

"Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ada juga yang digunakan untuk pencalonan legislatif terdakwa, namun gagal," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: