Uang Rp 1,7 M Rampasan dan Pengganti dari Korupsi Pemotongan Dana Hibah 2018 Tasik Dikembalikan ke Kas Negara

Uang Rp 1,7 M Rampasan dan Pengganti dari Korupsi Pemotongan Dana Hibah 2018 Tasik Dikembalikan ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna se--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Jumlah  uang rampasan dan uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp1.751.700.000 disetorkan ke kas Negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. 

"Ya betul kita setorkan uang rampasan dan pengganti ke kas negara dalam kasus pemotongan hibah 2018. Ada 6 terpidana yang sudah jatuh vonis pengadilan,"  kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, melalui sambungan telepon Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA: Adik Kandung Tembak Mati Sang Kakak, Korban Bersimbah Darah, Sempat Berlari Minta Bantuan Warga

Hasbullah menjelaskan, uang yang disita itu berasal dari enam terdakwa yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah UM, PP, BR, EY, HAJ dan AI. 

BACA JUGA: Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor

Para terdakwa kasus korupsi hibah keagamaan ini sudah divonis rata-rata 4 sampai 5 tahun penjara. 

"Mereka sudah divonis penjara antara empat tahun enam bulan sampai lima tahun," katanya.

BACA JUGA: 10 Anggota Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur, Korbannya Disetrum dan Dipukuli

Kasus korupsi pemotongan hibah keagamaan ini menimpa sejumlah lembaga keagamaan. Modus para terdakwa dengan mengawal dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Kemudian, para terdakwa memotong uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah dicairkan. 

BACA JUGA: Weekend Ini, Cuaca Pantai Pangandaran Sudah Normal, Simak Tips Aman Berenang di Pantai

Besaran pemotongan antara Rp 5 hingga Rp 190 juta  setiap lembaga keagamaan. 

"Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ada juga yang digunakan untuk pencalonan legislatif terdakwa, namun gagal," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: