Wakil Bupati Tasikmalaya Minta BPR CIJ Terbuka, Kejaksaan Telah Periksa 2 Saksi Kasus SPK Fiktif

Wakil Bupati Tasikmalaya Minta BPR CIJ Terbuka, Kejaksaan Telah Periksa 2 Saksi Kasus SPK Fiktif

Wakil Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin meminta pihak BPR CIJ terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya soal dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV. --

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMWakil Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin meminta pihak BPR CIJ terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya soal dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV. 

"Saya sempat bertanya kepada Direktur (BPR CIJ) dan itu membetulkan bahkan saat ini tengah ditangani oleh kejaksaan," kata H Cecep Nurul Yakin usai menghadiri Kick Off Program Inkulsi Aisiyah Kabupaten Tasikmalaya di Aula Wiradadaha Bappeda, Rabu, 28 September 2022.

Maka dari itu, kata Cecep NurulYakin, pihak CIJ membuka semua informasi yang di butuhkan Kejaksaan dalam penaganan kasus dugaan korupsi SPK bodong dengan apa adanya. 

"Karena tidak mungkin terjadi bila tidak ada sesuatu yang terjadi dalam tanda petik keluar dari SOP (penyaluran dana untuk redit, Red)," kata Cecep Nurul Yakin.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan sudah memeriksa dua saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dua saksi tersebut, kata Habullah, yaitu pihak perusahaan penerima kredit dan juga dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. "Saat ini sudah dua saksi dari Pemkot dan CV untuk saksi," kata Hasbullah.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kata Hasbullah, masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi SPK fiktif itu. 

"Nanti kita rilis ya. Sementara tim masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan," kata Hasbullah. 

Sementara itu penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

"Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada Kejaksaan," kata Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ), H Asep Heri Kusmayadi SH MH, Jumat 23 September 2022.

Bahkan pihak CIJ, kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH, siap membantu Kejaksaan dalam kelengkapan dokumen, saksi dan lainnya dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

"Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan," kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: