Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Memeriksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Memeriksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi SPK fiktif.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus mengembangkan kasus dugaan tindakan pidana dugaan kasus korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) kepada tiga CV.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Memeriksa memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah menjelaskan, dua saksi diperiksa pada tanggal 26 September 2022, sedangkan 2 orang saksi lagi pada Senin 10 Oktober 2022.

Empat saksi itu, kata Hasbullah, dari perusahan dan Pemkot Tasikmalaya. 

"Kasus tersebut masih terus kita kembangkan, saksi diperiksa guna mendukung,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah kepada radartasik.com melalui sambungan telepon, Selasa 11 Oktober 2022.

Dalam wawancara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya dugaan korupsi SPK fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 5 miliar.

"Kami berharap ini kejadian yang terakhir, jangan ada CIJ-CIJ lainnya," kata M Hakim Zaman.

Buntut dari kejadian itu, kata M Hakim Zaman, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk Standard Operational Prosedur (SOP) BUMD berkaitan dengan kredit konstruksi. 

"Jangan sampai di sana ada SOP yang kurang lengkap atau mengikat atau malah sebaliknya SOP sudah baik tetapi malah ada oknum karyawan yang menyalahgunakan wewenangnya atau melanggar SOP," jelas M Hakim Zaman.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi sesuai dengan wewenang dalam  pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

"Itu guna agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan wewenang wajib diperketat," kata dia.

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga akan melakukan verifikasi terhadap semua dengan kaitan seluruh proses pemberian kredit konstruksi atau jaminan SPK. Baik mulai prosedur, tahapan pengajuan survei pencairan dan lainnya. 

"Intinya yang berkaitan dengan SOP pemberian kredit jaminan SPK," ungkap M Hakim Zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: