Soal Pemberian Kredit Diduga Fiktif di Bank CIJ, Kuasa Hukum: Pemilik CV Hanya Diperalat

Soal Pemberian Kredit Diduga Fiktif di Bank CIJ, Kuasa Hukum: Pemilik CV Hanya Diperalat

Keempat tersangka saat akan dititipkan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya dari kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemilik CV yang terlibat dalam kasus pemberian kredit diduga fiktif di Bank CIJ, mengaku tidak berkomplot dengan oknum ASN. Pemilik CV tidak menyangka bahwa SPK yang ditawarkan tersebut belakangan diketahui fiktif.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit diduga fiktif di Bank CIJ, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya. 

Dari keempat tersangka, 1 tersangka oknum ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial DI. Tiga tersangka lainnya masing-masing FP selaku karyawan Bank CIJ, RB selaku Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK, kemudian AC selaku Direktur CV MG.

Kuasa Hukum RB dan AC, Anne Yuniarti SH MH dari kantor hukum Anne Dinatapura & Partners menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak ikut berkomplot.

BACA JUGA:Terima Kasih, Resmi Status PPKM Dicabut, Bansos Akan Tetap Dilanjutkan juga Insentif Pajak 

Mereka diiming-imingi proyek agar CV-nya mau dipakai untuk peminjaman ke Bank. “Jadi bukan ikut bekerja sama untuk mengambil uang, hanya diperalat saja,” ungkapnya.

Anne mengklaim, kliennya berinisial RB sama sekali tidak mendapat uang sepeser pun dari uang pinjaman tersebut. Hal ini menunjukkan kliennya dikelabui untuk ikut dalam permainannya. “Malah jadi korban juga sebetulnya,” katanya.

Lebih lanjut Anne membeberkan, uang cash dari Bank CIJ itu langsung dikuasai oleh DI selaku oknum ASN. 

Ketika menuntut proyek yang dijanjikan, DI terus berdalih bahwa pekerjaan itu akan diberikan.

BACA JUGA:Asyik! Tahun Baru Dapat Voucher Belanja dan Saldo ShopeePay Gratis Hanya dengan Bermain Game Ini 

“Jadi uangnya tidak dipegang oleh CV, tapi oleh oknum ASN itu,” terangnya.

Anne sempat menjelaskan kronologi yang menurutnya cukup janggal. Selain uang yang tidak ditransfer melalui rekening CV, prosesnya terlalu mudah, mengingat kasus ini melibatkan pegawai dari Bank CIJ. “Aneh saja bisa dengan mudah uang keluar tanpa survei,” katanya.

Disinggung soal langkah hukum yang akan dilakukan, Anne mengatakan, pihaknya akan mengikuti ritme proses hukum yang kini tengah berjalan. 

Tentunya sambil mengumpulkan bukti-bukti untuk bekal dalam persidangan di Pengadilan. “Nanti kita lihat saja pembuktian di Pengadilan,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: