Alumni SMA dan SMK Jadi Saksi, Kejari Sudah Periksa 60 Orang dalam Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP

Alumni SMA dan SMK Jadi Saksi, Kejari Sudah Periksa 60 Orang dalam Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hasbullah (Kiri) didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi .-ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) Kamis 22 September 2022. 

Hingga kini, total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 60 orang. Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, pihak kejaksaan melakukannya dengan dua pola, yakni di kantor Kejaksaan serta jemput bola.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Hasbullah SH mengatakan, dari jumlah 60 saksi, 30 saksi di antaranya merupakan alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara jemput bola. “Kejaksaan turun langsung karena para alumni ini sudah menyebar. Mereka tidak lagi menetap di satu sekolah yang sama. Ada yang kuliah dan ada yang bekerja. Para mantan siswa ini yang dipotong uang PIP,” katanya.  

BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh, 2 Jam Pengamen Masuk Gorong-Gorong di Jalan SL Tobing, Ternyata Aksinya Terpuji

Sedangkan sisanya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat. "Sampai hari ini total ada 60 orang saksi yang diperiksa termasuk para alumni," sebut dia.

Kasi Pidsus menyampaikan, dari keterangan sejumlah siswa mengakui bahwa terjadi pemotongan bantuan PIP. 

“Jadi para siswa yang kami periksa akui terjadi pemotongan PIP. Tapi kami masih selidiki yah, siapa pemotongnya dan untuk apa pemotongannya?" ujar dia.

Hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tasikmalaya menemukan indikasi pemotongan dana PIP itu antara 10 hingga 20 persen.

BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Pemancing Ikan di Sungai, Ternyata Hilang Sejak Subuh   

"Informasi sementara pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa," kata Hasbullah.

Menurutnya, dari dana PIP tersebut, setiap siswa mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp1 Juta sedangkan kelas 3 Rp500 ribu. 

"Dugaan sementara itu terjadi di 200 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya. Kerugian negara bisa miliaran rupiah," kata Hasbullah.

"Kami akan terus melakukan penelusuruan, termasuk meminta keterangan saksi, " kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: