Uang Rp 1,7 M Rampasan dan Pengganti dari Korupsi Pemotongan Dana Hibah 2018 Tasik Dikembalikan ke Kas Negara

Uang Rp 1,7 M Rampasan dan Pengganti dari Korupsi Pemotongan Dana Hibah 2018 Tasik Dikembalikan ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna se--

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: