Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor

Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor

Ilustrasi--

RADARTASIK.COM – 3 anak di bawah umur menjadi kekejaman geng motor di Majalengka, mereka dipukuli, disetrum kemudian barangnya dirampas.

Kejadian tersebut berawal saat tiga orang anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Edwin, Kamis 1 September 2022. 

BACA JUGA:Weekend Ini, Cuaca Pantai Pangandaran Sudah Normal, Simak Tips Aman Berenang di Pantai

Setelah ditangkap, korban dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Dalam perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh kawanan geng motor dan dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

BACA JUGA:Beli Laptop Gaming IT Store Plaza Asia dapet Cashback Rp 1 Juta

Polres Majalengka, Jawa Barat, kemudian menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan terhadap 3 anak di bawah umur tersebut. 

"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," lanjut Kapolres Majalengka.

Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:3 Khasiat Konsumsi Buah Naga dari 3 Kandungan Nutrisi dan Gizi

Kawanan geng motor tersebut diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: