Ketua DPRD Tasik Minta BPR CIJ Bersih-Bersih Jika Ada Oknum Terlibat dalam Kasus Kredit Jaminan Kerja Fiktif

Ketua DPRD Tasik Minta BPR CIJ Bersih-Bersih Jika Ada Oknum Terlibat dalam Kasus Kredit Jaminan Kerja Fiktif

– Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi meminta PT Bank CIJ Tasikmalaya untuk bersih-bersih di internal mereka jika ada oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kepada tiga CV.

"Bila di dalamnya (BPR CIJ, Red) ada yang terlibat harus segera bersih-bersih. Jangan sampai terulang kejadian tersebut," ungkap Asep Sopari Al Ayubi kepada radartasik.com, Sabtu, 24 September 2022.

Asep Sopari Al Ayubi juga menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV tersebut. Terlebih nilainya cukup fantastis hingga Rp 5 miliar. 

Ke depannya, kata Asep Sopari Al Ayubi, BPR CIJ harus lebih berhati-hati lagi dalam memberikan kredit. 

BACA JUGA: Profil Negara Curacao: Jumlah Penduduknya Kurang dari Setengahnya Total Laki-Laki di Kota Tasikmalaya

"(BPR) CIJ ini harus menumbuhkan kepercayaan kepada publik karena itu uang negara, meskipun ini masih diduga," kata legislator dari Partai Gerindra ini.

Asep Sopari Al Ayubi juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya jangan segan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif tersebut. 

"Jalankan saja itu sesuai aturan yang berlaku," kata Asep Sopari Al Ayubi tegas.

BACA JUGA: Pihak BPR CIJ Siap Hadirkan Saksi dan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Sebelumnya, pihak PT Bank CIJ Tasikmalaya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menangani kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif itu kepada tiga CV tersebut.

"Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada Kejaksaan," kata Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ), H Asep Heri Kusmayadi SH MH kepada radartasik.com, Jumat 23 September 2022.

Bahkan pihak CIJ, kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH, siap membantu dan mendukung Kejaksaan dalam kelengkapan dokumen, saksi dan lainnya dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Kejari Tasikmalaya Dalami Dugaan Korupsi Modus Jaminan Kerja Fiktif

"Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan," kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: