Karena Berbeda Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Memerankan Salah Satu Adegan Rekonstruksi

Karena Berbeda Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Memerankan Salah Satu Adegan Rekonstruksi

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sempat menolah melakukan salah satu adegan rekonstruksi saat di rumah pribadinya di Saguling Jakarta Selatan. Foto: jpnn--

Pasalnya Bharada E dan Ferdy Sambo memberi keterangan berbeda terkait kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga. 

Akibatnya, dua adegan harus diperagakan oleh pemeran pengganti karena tersangka Ferdy Sambo menolak memperagakannya.

BACA JUGA:Pematokan Lahan Tol Gedebage-Tasik Selasai, Kapan Pembangunan Dimulai?

"Yang menolak terutama dari pihak FS , dia menolak. (Jadi) kami pakai pemeran pengganti ," kata Brigjen Andi Rian. 

Kendati demikian, perbedaan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo tidak menghambat rekonstruksi.

Salah satu perbedaan antara keduanya ialah soal posisi masing-masing di tempat kejadian perkara (TKP).

"Menurut RE dia di kiri, tetapi menurut FS dia di kanan," ujar Andi Rian tanpa memerinci lebih jauh. 

BACA JUGA:Wali Kota Tasik Terima Ada Laporan Pungli! Sidak Semi Pedestrian HZ-Cihideung

Atas adanya perbedaan keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E tersebut, ungkap Brigjen Andi Rian, nanti akan dibuktikan di pengadilan. 

"Menurut keterangan E sama FS itu ada yang tidak sesuai, tetapi silakan masing-masing mempertahankan. Nanti fakta, kan, di pengadilan," tutur Andi Rian.

Pada bagian lain,  Andi Rian pun membenarkan ada adegan Bharada E yang diperankan pemeran pengganti.

BACA JUGA:Memburu Tersangka Kasus Narkoba ke Sumatera, Satresnarkoba Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

Namun, menurut dia, Bharada E tidak menolak setiap adegan direkonstruksi tersebut kendati diperankan figur lain. 

 

 

"Bharada E diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS. Tidak ada (menolak)," tuturnya.

Terkait adanya beberapa perbedaan keterangan dari para saksi sekaligus tersangka selama proses rekonstruksi tersebut, Andi Rian menyebut sebagai hal yang biasa atau lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.

BACA JUGA:Jumlah Korban Dukun Cabul di Pekalongan yang Minta Ritual Mengerikan Bertambah

"(Sebab) semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan," jelas Brigjen Andi Rian kepada wartawan.

Andi Rian pun menegaskan bahwa kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J, sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id