Memburu Tersangka Kasus Narkoba ke Sumatera, Satresnarkoba Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

Memburu Tersangka Kasus Narkoba ke Sumatera, Satresnarkoba Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

Ladang ganja yang ditemukan anggota Polres Serang. -ist---

SERANG, RADARTASIK – Anggota Polres Serang Polda Banten menemukan landang ganja sekira 3 hektar dan siap panen, di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Anggota Polres Serang Polda Banten, melalui Satresnarkoba Polres Serang, sebetulnya sedang melakukan pengejaran seorang pengedar narkoba. 

Pengejaran hingga ke Pulau Sumatera itu merupakan pengembangan dari kasus yang telah ditangani sejak September tahun lalu. 

Secara bertahap, petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus para pelakunya, hingga menemukan ladang ganja.

BACA JUGA:Ngeri-ngeri Sedap, PPATK Benarkan Dana Judi Online Ada yang Mengalir ke Oknum Polisi

Penemuan 3 hektar ladang ganja oleh polisi tersebut terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto Selasa, 30 Agustus 2022.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut. “Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” kata Shinto.

BACA JUGA:Seorang Mahasiswa Babak Belur Dikeroyok 3 Rekannya, Karena Dendam Pacarnya Telah Dilecehkan

Petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan RM dan AN.

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram,” kata Shinto.

Selain itu, petugas juga mengamankan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan.

“Ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” kata Shinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: