Jurnalis Tasikmalaya Turun ke Jalan Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Disahkan, Begini Alasannya

Jurnalis Tasikmalaya Turun ke Jalan Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Disahkan, Begini Alasannya

Jurnalis Tasikmalaya saat melakukan aksi penolakan revisi RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Para jurnalis yang tergabung IJTI Korda TASIKMALAYA, AJI Bandung serta gabungan pers Mahasiswa TASIKMALAYA melakukan aksi unjuk rasa di Taman Kota, Selasa 28 Mei 2024.

Mereka melakukan aksi turun ke jalan ini menyatakan sikap penolakan terhadap beberapa pasal yang tertuang dalam rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 

Selain berorasi soal penolakan pengesahan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, para Jurnalis Tasikmalaya juga membawa keranda sambil berjalan mundur, mengumpulkan id card dan melakukan aksi tabur bunga.

Kordinator Aksi, Eko Rambat Setiabudi mengatakan, para jurnalis memandang RUU tersebut mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan dinilai dapat menghalangi tugas-tugas jurnalistik. 

BACA JUGA:Pedagang di Sekitar Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya Bakal Diakomodir, ini Syaratnya

Terutama dalam pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media menayangkan liputan Ekslusif Jurnalistik Investigasi. 

"Kedua kami menyoroti, mengkritisi, dan menilai Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik," terangnya.

"Sifat multitafsir dan membingungkan tersebut dapat menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers," sambungnya.

Tambah dia, penolakan terhadap Pasal 8 A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Akan Naik Awal Juni 2024? Ini Penjelasan Presiden Jokowi dan Pertamina

Hal tersebut akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI. Sedangkan selama ini, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers," tegasnya.

Melihat kondisi itu, insan jurnalis atau wartawan juga menolak dan meminta sejumlah pasal yang tertuang di dalam draft Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Selanjutnya, massa meminta DPR RI untuk mengkaji kembali draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organsiasi profesi jurnalis atau wartawan yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: