Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Tasikmalaya Tolak Hasil Pemilu Presiden 2024, ini Rincian Alasannya

Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Tasikmalaya Tolak Hasil Pemilu Presiden 2024, ini Rincian Alasannya

Saksi Paslon Presiden 03 Ganjar-Mahfud di Kota Tasikmalaya, Miftah Farid menyerahkan berkas pandangan umum kepada Ketua KPU, Asep Rismawan, kemarin Minggu 3 Maret 2024. istimewa--

Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Tasikmalaya Tolak Hasil Pemilu Presiden 2024, ini Rincian Alasannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk di Kota Tasikmalaya telah diplenokan KPU selama 2 hari kemarin Sabtu dan Minggu 2-3 Maret 2024. 

Setelah proses rekapitulasi 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya selesai, saksi Paslon (Pasangan Calon) Presiden 03 Ganjar-Mahfud menyampaikan pandangan umum yang isinya menolak terhadap seluruh hasil proses Pemilu Presiden 2024.

Hal itu diungkapkan Saksi Paslon Presiden 03 sekaligus Ketua Koordinator TPC Relawan Ganjar-Mahfud Kota Tasikmalaya, Miftah Farid. 

BACA JUGA:MANTAP! Nokia XR40 Pro 2024 Spesifikasi HP Flagship Snapdragon 8 Gen 3 dengan 16GB RAM

"Ya benar kang, kami menolak terhadap seluruh hasil proses Pemilu Presiden dengan berbagai poin keberatan," paparnya kepada radartasik.com, Senin 4 Maret 2024.

Pihaknya mengaku keberatan dengan ketidakprofesionalnya petugas KPU di tingkatan bawah atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). 

Dia mencontohkan seperti ketika melakukan skorsing atau penundaan proses penghitungan untuk istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat untuk kembali dimulai atau masih di skorsing.

"Tapi seenaknya saja. Lalu kami jeberatan dengan ketidaksiapan KPU untuk melaksanakan Pemilu seperti di sebagian besar TPS-TPS di kota tasikmalaya tak ada kertas HVS untuk salinan C-Hasil yang akan diberikan ke PTPS maupun saksi, serta tidak terdapat printer," bebernya.

BACA JUGA:Spesifikasi Tinggi Nokia X300 Pro 2024 Smartphone dengan RAM 16GB dan Kamera 200 MP

Lalu, tambah dia, pihaknya juga keberatan untuk ketidakmampuan KPPS dalam kesalahan hitung jumlah surat suara yang harus diterima di TPS. Yaitu (DPT + cadangan yaitu 2% dari DPT) sehingga surat suara yg diterima melebihi Kuota DPT.

"Sehingga kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan," tambahnya.

Kemudian, keberatan untuk ketidakprofesionalan KPU dalam pendistribusian alat-alat kelengkapan di TPS.

Seperti yang pihaknya dapati bahwa di TPS 7 dan TPS 8 Cijerah Kawalu, C-Hasil Plenonya tertukar dengan C-Hasil Pleno Kecamatan Cihideung. Serta surat suara untuk Kecamatan Mangkubumi tertukar dengan Kecamatan Cipedes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: