Sopir Penyeruduk Siswa SD 1 Mandalasari yang Sedang Jajan Mengaku Mengantuk

Sopir Penyeruduk Siswa SD 1 Mandalasari yang Sedang Jajan Mengaku Mengantuk

DIRAWAT. Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman saat menjenguk salah seorang siswa korban kecelakaan, Rabu (24/8/2022).-yana Taryana/Radar Tasikmalaya-

GARUT, RADARTASIK.COM – Jajang Nurdin, sopir angkutan pedesaan (angped) yang menabrak kerumunan siswa SD 1 Mandalasari yang sedang jajan mengaku mengantuk saat mengemudikan kendaraan.

Malam sebelum kejadian, Jajang mengantarkan keluarganya ke Cianjur dan sampai di Kadungora, Garut pukul 04.00 WIB. 

“Jadi ketika sampai Kadungora, dia tidak istirahat dulu, tetapi langsung bawa angkutan beroperasi,” kata Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat. 

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri Ketua Sidang Kode Etik Ferdi Sambo, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning

“Keterangannya karena sopir ngantuk, jadi mobil oleng ke kiri dan menabrak siswa,” lanjutnya.

Jajang diketahui menabrak tujuh siswa SDN 1 Mandalasari Kecamatan Kadungora yang sedang jajan di pinggir jalan.

Saat ini sopir angkutan pedesaan tersebut sudah ditetaokan menjadi tersangkan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dimulai Pukul 9 Pagi Ini, Sayangnya Tertutup

“Sudah tadi ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Penetapan tersangkanya juga sudah saya tadi tandatangani,” tutur AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.

Undang menerangkan, sopir angkutan pedesaan atau angkutan umum itu dijerat pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas. 

Sopir lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

BACA JUGA:Isi Surat dan Terjemahan Sultan Sepuh Cirebon ke-VII kepada Sir Thomas Stamford Raffles pada Tahun 1812

“Untuk ancamannya sesuai pasal 310 ayat 4 yakni maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta,” ucapnya.

Undang juga meluruskan siswa SD yang meninggal bukan di lokasi kejadian, tetapi di rumah sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: