Sopir Asal Banjar Dianiaya di Kandang Domba Jalan Ahmad Yani Tasikmalaya, Para Tersangka Peragakan 33 Adegan

Sopir Asal Banjar Dianiaya di Kandang Domba Jalan Ahmad Yani Tasikmalaya, Para Tersangka Peragakan 33 Adegan

Rekontruksi kasus penganiayaan sopir asal Banjar di lokasi kandang domba Jalan Ahmad Yani Kota Tasikmalaya, Senin 29 Januari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

Sopir Asal Banjar Dianiaya di Kandang Domba Jalan Ahmad Yani Tasikmalaya, Para Tersangka Peragakan 33 Adegan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sopir asal Kota Banjar, Yaya Sutardi (48) jadi korban penganiayaan sehari kemudian meninggal dunia. 

Korban dianaya dua tersangka yaitu inisial DM (35) bersama rekannya YR (30) awalnya di warung bubur ayam di sekitar Pasar Pancasila, Selasa 9 Januari 2024 sore.

Kemudian, kedua tersangka membawa korban ke sebuah kandang domba di dekat lokasi bekas Jagal Jalan Ahmad Yani. Di lokasi itu korban kembali dianiaya.

BACA JUGA:Ternyata Gampang! Kutu Beras Bisa Hilang dengan 7 Cara Sederhana Ini, Terbukti Ampuh, Kutu Beras Kapok Balik

Polisi pun melakukan rekontruksi di dua lokasi kejadian, Senin 29 Januari 2024. Saat di lokasi pertama yaitu warung bubur ayam, warga beramai-ramai menontonnya dan sempat meneriaki kedua tersangka. 

"Jadi kami melakukan rekontruksi kasus pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kanit Resum Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra Mohamad Khadafi.

"Rekontruksi ini dilaksanakan untuk menambah dalam berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Porles Tasikmalaya Kota," sambungnya.

Terang dia, lokasi kejadiannya ada di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi pertama yaitu warung bubur ayam tersangka memperagakan 23 adegan dan di lokasi kedua kandang domba ada 10 adegan.

BACA JUGA:Ini Alasan Simone Inzaghi Cadangkan Federico Dimarco saat kalahkan Fiorentina 1-0

"Jadi total 33 adegan. Dari keterangan para tersangka dengan rekontruksi sementara singkron ya. Rekontruksi ini membuat kasusnya menjadi terang dalam perkara 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku sependapat dengan pihak Kepolisian setelah melihat rekontruksi tersebut.

"Saya sependapat ya ini masuk ke Pasal 170 ayat 2 ke-3. Jadi di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang berakibat kematian," tuturnya.

Namun demikian, jelas dia, kasusnya masih ranah penyidik Kepolisian. Berkas kasusnya diterima pihaknya. Karena masih tahap I dan akan diteliliti dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: