Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai
Ilustrasi. Penangkapan tersangka kasus narkoba. Foto: jpnn--
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Brigjen Pol. Krisno H Siregar.
Kapolri Akan Pecat Anggota Polri yang Terlibat Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.
Jenderal bintang empat ini juga meminta kapolda dan kapolres memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Kapolri Jenderal Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/3/2022).
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan itu saat menghadiri langsung rilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jabar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.
Sabu-sabu itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dalam karung, yang disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jabar.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu itu sempat diangkut dengan perahu nelayan.
Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya.
Kemudian, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lima juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh lima orang.
"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id