Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Istri Juragan 99

Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Istri Juragan 99

Bareskrim Polri membuka kembali dan melanjutkan penyidikan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis sensasional Nikita Mirzani yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari-Tangkapan layar youtube OPRA Entertainmentt-

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Setelah lima bulan lebih "mengendap", kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha Shandy Purnamasari terhadap artis Nikita Mirzani dilanjutkan penyidikannya oleh Bareskrim Polri

Seperti diketahui sebelumnya istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana itu melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik pada tanggal 31 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim. 

BACA JUGA:Tim Forensik Akan Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Tewas Diduga Dianiaya

BACA JUGA:Saking Takut Warga, Bawa Kabur Motor Curian ke Areal Sawah, Berkahir di Kantor Polisi

Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Adapun ancaman hukuman dari UU ITE itu adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36.

Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

BACA JUGA:Tarif Tiket Kereta Api Siap-Siap Naik, Humas PT KAI: Dikaji, Agar Penyesuaian Tarif Tidak Besar

BACA JUGA:Penerimaan Polri Segera Dibuka, Cek Cara, Jadwal dan 7 Persyaratannya

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

“Pemilik akun @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban selama 11-26 Maret 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 September 2022.

Dari laporan korban itu, ungkap Kombes Nurul, penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172.

BACA JUGA:Ini Rencana Wajah Baru Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya, Dibangun 110 Hari, Anggarannya Rp 10 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id