Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Distop, Putri Candrawathi Terancam Dilaporkan Balik

Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Distop, Putri Candrawathi Terancam Dilaporkan Balik

Komnas HAM meyakini tidak ada penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J sebelum ditembak mati. Foto: ist/disway--

Yang jelas dengan tidak terbukti laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut, ada peluang dari pihak keluarga Brigadir J dan pengacaranya untuk melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Innalillahi, Bocah 5 Tahun di Bungursari Tenggelam saat Berenang di Kolam Warga

SPDP Kasus Irjen Sambo di Terima Kejagung

Sedangkan berkas perkara dari Ferdy Sambo telah sampai ke pihak Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Wajah Pelakunya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

BACA JUGA:Sindiran Satire Deolipa Usai Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Minta Fee Rp15 Triliun agar Bisa Foya-foya

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik. 

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

BACA JUGA:Tangis Bahagia dari Mareta, Hadiah Utama Simpedes BRI Sebuah Kado Titipan dari Almarhumah sang Ibu

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id