Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Distop, Putri Candrawathi Terancam Dilaporkan Balik
Komnas HAM meyakini tidak ada penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J sebelum ditembak mati. Foto: ist/disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Lantaran tidak ditemukan cukup bukti, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan atau menyetop laporan kasus pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J itu pun dinilai masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat, 12 Agustus 2022..
“Dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” sambung Brigjen Andi.
“(Sebelumnya) laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambah Brigjen Andi lagi.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Banjar Kembali Geledah Kantor BUMDes di Desa Balokang
Oleh karena tidak terbukti adanya kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambotersebut, Brigjen Andi mengatakan, penyidik akan fokus pada penyelidikan atas terbunuhnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah mengakui bahwa dia berencana melakukan pembunuhan untuk membunuh Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.
Hal ini membinggunkan pihak keluarga karena pelecehan tersebut awalnya dikatakan terjadi di rumah dinasnya, namun belakangan Ferdy Sambo (FS) mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Magelang.
"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua.
"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id