Macam dan Bentuk Kekerasan Seksual, Termasuk di Antaranya Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual
Ilustrasi seks bebas. Sumber image: jpnn.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Berikut ini macam dan bentuk kekerasan seksual, termasuk di dalamnya siulan dan tatapan bernuansa seksual.
Kategori macam bentuk kekerasan seksual ada dalam aturan Kementerian Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomo 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama tentang kekerasan seksual ini sudah resmi dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Dalam Peraturan Menteri Agama tentang kekerasan seksual ini telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan segala macam bentuk kekerasan seksual, di antaranya adalah 'Siulan' dan 'Tatapan Bernuansa Seksual'.
Pasal 5:
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id