YES Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
Yes Nadiem Makarim resmi meluncurkan Permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah.-Instagram @nadiemmakarim-
YES Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dikeluarkannya Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
Dengan adanya Permendikbudristek tersebut dapat menjadi payung hukum demi melindungi seluruh elemen di satuan pendidikan dari kekerasan seksual.
Tak hanya kekerasan seksual, Permendikbudristek PPKSP juga melindungi warga di satuan pendidikan dari perundungan, intoleransi, dan diskriminasi.
BACA JUGA:Davide Torchia: Samuel Chukwueze Pemain Baru AC Milan yang Paling Potensial
Permendikbudristek resmi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa 8 Agustus 2023 di Jakarta.
Peluncuran Permendikbudristek diluncurkan Nadiem Makarim pada saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-25.
Mengutip laman disway.id, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kolaborasi untuk membuat sebuah regulasi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),'' ujar Nadiem.
BACA JUGA:Cara Persib Tebus Kekalahan dari Persis Solo, Ya dengan Kemenangan Lawan Barito Putera, Bagaimana?
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menjelaskan Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Nadiem Makarim menyebut adanya Permendikbudristek PPKSP dapat membantu satuan pendidikan dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.
Perlu diketahui, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada fisik saja melainkan juga dalam bentuk daring seperti psikis yang mengarah kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id