4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Seorang di Antaranya PNS
Satres Narkoba Polres Tanggamus meringkus pelaku peredaran narkoba, yang salah satunya PNS. Foto: ist/jpnn--
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa empat alat hisap sabu-sabu, 12 plastik klip bekas pakai, empat pipa kaca atau pirek, delapan sedotan, dua sumbu, serta enam korek api.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa tiga plastik klip, tiga ponsel, kotak rokok, lima plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.81 gram, dan dua dompet.
BACA JUGA:Terbang ke Jurang, 8 Penumpang Rombongan Hajatan Tewas, Warga Ungkap Detik-Detik Menegangkan
BACA JUGA:Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com