3 Pelaku Curas Jalani Tes Urine di Sel Tahanan, Antisipasi Peredaran Narkoba di Rutan
"Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawan, oleh sebab itu kami melakukan tindakan tegas terukur. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
BACA JUGA:Polisi Beber Modus Begal Pembacok Korban Pakai Celurit dan Air Keras
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres, bahwa para pelaku awalnya memesan jasa driver taksi online dengan tujuan wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka.
Sesampainya di wilayah Cigasong, tepatnya di wilayah Baribis, korban langsung disekap, diancam akan dilukai dengan senjata tajam.
Bahkan, tangan dan kaki korban diikat dan matanya juga ditutup. Setelah itu, korban dibawa ke perbatasan Majalengka-Ciamis, tepatnya diturunkan di daerah Panjalu.
"Saat diturunkan korban sempat dilukai di bagian kaki dengan sajam jenis pisau cutter. Hingga kondisi lukanya dalam dan lebar. Korban pun sempat kehilangan banyak darah. Korban berhasil ke rumah warga dan alhamdulillah sekarang kondisinya sudah membaik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: