Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dianggap Berbahaya, Bisa Diancam Penjara dan Denda Puluhan Juta

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dianggap Berbahaya, Bisa Diancam Penjara dan Denda Puluhan Juta

MAKASSAR, RADARTASIK.COM - Ini peringatan bagi para pemilik sepeda listrik (selis) yang biasa melintas di jalan raya. Pasalnya, sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian di sejumlah daerah telah secara melarang penggunaan selis di jalan raya.

Satlantas Polrestabes Makassar misalnya secara tegas telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. 

Bahkan cuma melarang, Polrestabes Makassar juga mengimbau pihak distributor untuk tidak lagi menjual sepeda listrik ke masyarakat karena dinilai berbahaya jika digunakan di jalan raya

BACA JUGA:7 Pelaku Kejahatan Seksual Anak via Whatsapp Diringkus Polisi, Modusnya Lakukan Video Call dengan Korban

“Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa 12 Juli 2022. 

Menurut dia masyarakat sering kali ambigu dengan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. 

Padahal kata Zulanda, dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Biadab! Pelajar di Kuningan Dicabuli Sang Paman 2 Kali, Sebelumnya Diberi Minuman Beraroma

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

BACA JUGA:BNN Kota Tasikmalaya Bentuk Desa Bersinar, Personel dan Tugasnya Begini

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id