Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Bacaleg, Dilarang Kampanye Sampai 26 November Mendatang

Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Bacaleg, Dilarang Kampanye Sampai 26 November Mendatang

Ilustrasi kampanye. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Bacaleg, Dilarang Kampanye Sampai 26 November Mendatang

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti setiap Bacaleg agar tidak boleh melakukan kampanye setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 

Selain itu, setiap partai politik harus menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga saat ini masih terpasang di berbagai titik.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali.

BACA JUGA:Swift Sport Generasi Ketiga Meluncur, Harga dan Spesifikasi Lengkap Cek di Sini

Kata dia, setelah ditetapkanya DCT pada Jumat 3 November 2023 lalu, maka setiap partai politik yang ikut kontestasi bisa menahan diri tidak melakukan kampanye. 

"Karena dalam aturannya setiap partai politik dari tanggal 4 November 2023 sampai 26 November 2023 nanti tidak boleh melakukan kampanye. Termasuk tidak boleh memasang APK yang menjurus," katanya kepada radartasik.com, Senin 6 November 2023.

Terang dia, pihaknya meminta setiap partai politik menurunkan semua APK yang saat ini telah terpasang. Apalagi APK tersebut dipasang di pohon. 

"Saya mohon sebelum kami melakukan penertiban dengan Satpol PP agar APK segera diturunkan," terangnya.

BACA JUGA:Waspada Bencana Alam Mulai Terjadi, Hari Ini 9 Titik di Kabupaten Tasikmalaya

Apalagi APK yang ada unsur kampanyenya, seperti ada gambar paku yang mencoblos nomor, dan mengarahkan pencoblosan nomor pada APK tersebut. Walapun sebenarnya poster itu masih boleh tetapi tidak ada unsur kampanyenya. 

"Kampanye itu bisa dilaksnakan oleh peserta yakni nanti pada tanggal 28 November 2023, tetapi tidak boleh di pasang di pohon bisa di pindahkan sehingga tertib sesuai dengan perundang-undangan," tambah Ali.

Bila beberapa hari kedepan APK-APK tersebut tidak ditertibkan oleh partai politik masing-masing, maka Bawaslu akan turun langsung ke lapangan. 

"Penertiban langsung oleh partai politik kan lebih enak, bahkan hati-hati dan bisa dipasang kembali pada tanggal 28 November yang akan datang," jelas Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: