Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Garut, Polisi Bakal Lakukan ini kalau Mendapatinya
Ilustrasi para sepeda listrik di jalan raya. Istimewa-tangkapan layar ponsel--
Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Garut, Polisi Bakal Lakukan ini kalau Mendapatinya
GARUT, RADARTASIK.COM - Sepeda listrik saat ini sudah mengakar di masyarakat Kabupaten Garut. Sudah banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik ini.
Namun jika melihat ke Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI pasal 5 tahun 2022, kendaraan sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di lokasi-lokasi tertentu saja.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di tempat tertentu.
"Ya merujuk pada regulasi atau aturan ini hanya bisa digunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko," katanya, Rabu 6 Desember 2023.
Salah satu contoh lokasi yang bisa digunakan untuk mengendarai sepeda listrik ini adalah tempat wisata, alun-alun, halaman rumah, atau gang-gang kecil saja.
Pihaknya pun saat ini terus mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan sepeda listrik di jalan raya kepada masyarakat.
"Dengan cara tindakan preemtif Kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Ia berharap kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan listrik untuk senantiasa menaati peraturan yang ada demi terciptanya keamana dan kenyamanan bersama.
Aang menjelaskan imbauan ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian dalam rangka melindungi masyarakat, dari hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan penggunannya.
Jika ada yang melanggar, tegas Aang, pihaknya akan melakulan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila aturan atau himbauan tersebut dilanggar maka Polres Garut tidak akan segan menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: