Begini Penjelaskan Bawaslu Soal Mahar Politik di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Begini Penjelaskan Bawaslu Soal Mahar Politik di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Ketu Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pengawas terhadap Tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini tengah berproses. 

Selain terus mengawasi tahapan yang berjalan di KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu juga memantau proses pencalonan dari partai politik.

Bawaslu memberikan atensi terkait rentannya terjadi mahar politik yang dilakukan partai atau perseorangan untuk menjadi calon.

Ketua bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi terjadinya mahar politik.

BACA JUGA:Evolusi Alat Hitung dari Zaman Kuno Sampai Zaman Modern, Ternyata Bukan Hanya Sempoa!

Mahar politik ini yakni imbalan yang diberikan oleh perseorangan atau lembaga kepada partai politik dalam porses pencalonan kepala daerah. 

"Tentu itu (mahar politik, Red) ada aturannya. Jangan sampai terjadi dalam proses pencalonan kepala daerah," katanya kepada radartasik.com, Selasa 18 Juni 2024.

Menurut dia, mahar politik atau imbalan yang diberikan oleh seseorang atau lembaga kepada partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah bagi perseorangan atau lembaga yang memberi mahar politik ada sanksinya.

Sesuai Pasal 187c UU 1o Tahun 2016, yakni pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Benarkah Kebiasaan Membaca Bisa Mencegah Demensia? Cek Faktanya di Sini!

Sementara itu partai politik yang menerima mahar politik tertuang dalam Pasal 187B UU 10 Tahun 2016 yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. 

"Denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," beber Dodi.

Termasuk jika terbukti menerima mahar politik, partai tersebut dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya daerah yang sama itu tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 UU 1 Tahun 2015. 

"Tentunya kami saat ini terus melakukan imbauan kepada setiap partai agar tidak terjadinya mahar politik itu. Hal itu karena bila terjadi tidak baik," tambah Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: