Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dianggap Berbahaya, Bisa Diancam Penjara dan Denda Puluhan Juta

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dianggap Berbahaya, Bisa Diancam Penjara dan Denda Puluhan Juta

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

BACA JUGA:Mesut Ozil Tinggalkan Fenerbahce, Apakah Gabung dengan RANS Nusantara? Ini Jawabannya...

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Kata Zulanda sangatlah berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.

Nah, bagi pengguna sepeda listrik yang nekat menggunakannya di jalan raya maka akan disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

BACA JUGA:Presiden Napoli Aurelio De Laurentiis Marah dengan Kalidou Koulibaly Karena Pindah ke Chelsea

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar dia.

Selain Makassar, larangan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga dikeluarkan Polrestabes Medan. 

Lantas Polrestabes Medan melarang masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya di Kota Medan.

BACA JUGA:Taktik Inzaghi Membuka Peluang Dybala Gabung Nerazzurri

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, melalui video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan.

“Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” katanya.

Sony mengatakan, sebagai dasar hukum hal ini tidak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id