7 Pelaku Kejahatan Seksual Anak via Whatsapp Diringkus Polisi, Modusnya Lakukan Video Call dengan Korban

7 Pelaku Kejahatan Seksual Anak via Whatsapp Diringkus Polisi, Modusnya Lakukan Video Call dengan Korban

JOGJAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebanyak tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring via aplikasi pesan instan Whatsapp berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta. 

Ketujuh pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN. 

Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni.

BACA JUGA:Biadab! Pelajar di Kuningan Dicabuli Sang Paman 2 Kali, Sebelumnya Diberi Minuman Beraroma

”Penangkapan ada yang di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombespol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu seperti dilansir Jawapos.com dari Antara.

Roberto menuturkan, penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FAS, 27 tahun, tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Sebelum FAS ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:Ketua RT Sebut Dekoder CCTV di Pos Satpam Diganti Polisi Sehari Setelah Baku Tembak di Rumah Irje Ferdy Sambo

Pengungkapan aksi bejat FAS ini sendiri berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta pada 21 Juni. 

Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisis data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS, polisi menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

Tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama GCBH dan BBV dari 10 grup tersebut. 

BACA JUGA:Purnawirawan Jenderal Ini Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

”Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak,” terang Roberto.

Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH, masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup GCBH. Sedangkan AR dan AN berperan dalam grup BBV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos