Nama di KTP Tetap Boleh Satu Kata, Paling Panjang Sebanyak 60 Karakter

Nama di KTP Tetap Boleh Satu Kata, Paling Panjang Sebanyak 60 Karakter

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: