Nama di KTP Tetap Boleh Satu Kata, Paling Panjang Sebanyak 60 Karakter

Nama di KTP Tetap Boleh Satu Kata, Paling Panjang Sebanyak 60 Karakter

Radartasik, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya terkait pencantuman nama di KTP yang disarankan menggunakan dua suku kata dan yang paling panjang sebanyak 60 karakter. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan salah satu alasan terbitnya Permendagri No. 73 Tahun 2022 sebagai salah satu pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan data penduduk untuk memudahkan pelayanan publik. 

BACA JUGA:Update Kecelakaan di Panjalu, Sopir Bus Pandawa Serahkan Diri, Sopir Elf Maut Jadi Tersangka

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin, (23/05/2022) seperti dikutip fajar.co.id.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Usai Olah TKP Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Jalan Panjalu, Kasat Lantas Polres Ciamis Meninggal

Zudan pun mengungkapkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Kapolsek Kaget Anggotanya Meninggal

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

BACA JUGA:Bendera LGBT Berkibar di Langit Jakarta, Jamal: Bahaya Sudah di Halaman Kita

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: