Implementasi Kebijakan Baru Belum Maksimal, Warung Diangkat Jadi Sub Penyalur Gas 3 Kg

Implementasi Kebijakan Baru Belum Maksimal, Warung Diangkat Jadi Sub Penyalur Gas 3 Kg

Kementerian ESDM usulkan warung diangkat jadi sub penyalur gas 3 kg karena implementasi kebijakan baru pembelian gas belum maksimal.-Kementerian ESDM-

Implementasi Kebijakan Baru Belum Maksimal, Warung Diangkat Jadi Sub Penyalur Gas 3 Kg

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan penambahan sub penyalur gas 3 kg.

Salah satu mekanismenya, warung-warung yang selama ini menjadi pengecer diangkat menjadi sub penyalur gas 3 kg.

Usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru pembelian LPG tabung 3 kg wajib menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

BACA JUGA: Layar Super AMOLED Nokia XPlus 2024 dan Baterai 7100 mAh Harganya Cuma Segini!

BACA JUGA: Tablet Baru OPPO Harga Murah Rp 4 Jutaan Rilis Januari 2024, Pad Neo Layar 11.4 Inci

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi menyatakan mulai 1 Januari 2024 diberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan konsumen yang telah terdata.

Konsumen yang belum terdata masih tetap dapat membeli gas 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di sub penyalur atau pangkalan resmi.

”Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi sub penyalur atau pangkalan. Diatur saja jaraknya. Misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan tahapan awal transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP konsumen dalam sistem berbasis web di sub penyalur pangkalan resmi.

BACA JUGA: ASYIK, Persib Kedatangan 2 Pemain Baru, Posisinya Bek Tengah dan Gelandang hingga Semakin Kuat

BACA JUGA: Berapa Harga 5 Redmi Note 13 Model 2024? Cek Sesuai Varian Penyimpanannya

Pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung. Padahal warung atau pengecer membeli LPG di pangkalan. Jadi, warung pun terdaftar di pangkalan. 

”Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: