Pengguna IKD atau KTP Digital di Kabupaten Ciamis Baru 1 Persen, Kok Bisa?
Petugas sedang menunggu masyarakat yang mengaktifkan IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Senin 8 Januari 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
Pengguna IKD atau KTP Digital di Kabupaten Ciamis Baru 1 Persen, Kok Bisa?
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awal 2023 lalu pernah mengeluarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Aplikasi ini tentunya agar penduduk Indonesia memiliki IKD, sehingga Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 514 kabupaten dan kota di Indonesia mampu mencapai target 25 persen warganya memakai IKD atau KTP Digital.
Tetapi dalam perjalanannya ternyata mendapatkan ganjalan. Seperti halnya pengaktifan IKD di Kabupaten Ciamis pada 2023 harusnya mencapai target 25 persen atau 242.208 orang wajib menggunakan KTP digital.
BACA JUGA:5779 Pelamar Mendaftar Menjadi PTPS Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilu
Kenyataannya sampai 8 Januari 2024 baru mencapai 1 persen atau 9.656 orang wajib KTP yang memiliki IKD.
"Per hari ini baru mencapai 1 persen yang mengaktifkan IKD, dengan targetnya bisa mencapai 25 persen," ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Ade Ruhiyat kepada Radar Tasikmalaya, Senin 8 Januari 2024.
"Oleh karenanya bagi yang belum membuat IKD silakan datang ke kecamatan terdekat dan membuatnya gratis," sambungnya.
Dia menerangkan, kendala belum mencapai 25 persen atau 242.208 orang wajib KTP digital ini karena banyak yang gagap teknologi, tidak memiliki handphone Android, kuota dan lainnya.
Namun, pihak pun sudah masuk ke dinas-dinas atau sekolah bahkan menginformasikan yang sedang merantau bisa mengaktifkan dari tempat perantauan.
"Belum tercapai 25 persen IKD ini, bukan hanya di Kabupaten Ciamis saja. Tetapi juga semua di daerah Indonesia belum sampai target 25 persen dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP digital," terangnya.
Penyebab IKD belum sampai 25 persen, menurutnya mungkin belum berlakunya di semua fasilitas pelayanan, dan baru di transportasi kereta api serta penerbangan saja. Sedangkan untuk di perbankan masih dibahas oleh pemerintah pusat.
"Karena saat ini penggunaan IKD belum bisa untuk semua untuk layanan, misalnya belum dapat sebagai persyaratan membuat SIM, perbankan, ataupun BPJS. Saat ini sedang digodok, agar penggunaan IKD bisa digunakan semua lini, termasuk perbankan, diharapkan otomatis dapat meningkatkan wajib KTP memiliki IKD," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: