Kuasa Hukum Paslon 01 Bakal Polisikan Wakil Bupati Tasikmalaya atas Dugaan Ucapan Tak Patut di Gedung MK

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly saat memberikan keterangan, Rabu 21 Mei 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:GP Ansor Desak Audit dan Tindakan Tegas Tambang Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Meski sempat terpancing emosi, Iim memilih menahan diri demi menjaga marwah lembaga peradilan dan nama baik daerah.
“Saya sadar ini Gedung MK, bukan tempat untuk reaksi emosional. Kalau saya terpancing, itu bukan hanya saya yang tercoreng,” ucapnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dani Sapari, menyebut peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan sesuai KUHP terbaru tahun 2023.
“Ini masuk Pasal 223 KUHP tentang penghinaan terhadap kehormatan atau martabat orang lain di ruang publik. Ini pidana,” ujar Dani.
BACA JUGA:TPT Longsor di Bungursari Kota Tasikmalaya, Rusak Madrasah dan Tutup Jalan Warga
Tim hukum paslon 01 pun berencana menempuh dua jalur: etika dan pidana. Dani menilai pejabat publik semestinya bisa menjaga sikap, terutama kepada warga yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.
“Sebagai pejabat aktif, semestinya dia bisa jadi teladan. Terlebih yang dihadapi adalah advokat yang sedang bertugas di ibu kota negara,” tuturnya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena insiden terjadi di Jakarta. Selain itu, mereka akan mengirim surat kepada pimpinan MK sebagai bentuk protes.
“Setelah laporan pidana, kami juga akan menyampaikan laporan ke DPR RI. Pejabat daerah punya mandat konstitusional yang tidak boleh disalahgunakan,” imbuh Dani.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Kabupaten Tasikmalaya, 12 Kecamatan Terdampak
Ia juga menyinggung Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 yang mengatur etika penyelenggara negara. Jika dilanggar, kata dia, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hingga pemberhentian dari jabatan.
“Tap MPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan bangsa dan negara. Kalau dilanggar, rakyat berhak menuntut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin belum merespons konfirmasi wartawan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: