Diky Chandra Dorong Penataan Kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya dan Pengisian Jabatan UPTD yang Kosong

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra saat memberikan keterangan usai menghadiri kegiatan di Hotel Horison, Jumat 18 Juli 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Wali Kota TASIKMALAYA, Diky Chandra, menegaskan pentingnya penataan menyeluruh di kawasan Dadaha agar lebih hidup dan kreatif.
Menurutnya, Gedung Kesenian yang saat ini berdiri sendiri perlu didukung dengan fasilitas lain untuk menghidupkan suasana kawasan tersebut.
“Gedung Kesenian sekarang kan bisa dibilang berdiri sendiri di sana, jadi kayaknya harus ada teman,” ujar Diky, Jumat 18 Juli 2025 saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Hotel Horison.
"Bukan hanya kegiatan, tapi juga fasilitas lain. Di sana ada panahan juga. Nanti kita akan coba aktivasi lagi biar nuansanya lebih hangat dan kreatif," sambungnya.
Selain penataan fasilitas, Diky juga menyoroti pentingnya pelestarian lingkungan, termasuk potensi mata air di kawasan tersebut.
Ia menyebut pelestarian sumber daya alam ini akan menjadi bagian dari fokus kerja wilayahnya di bidang lingkungan.
“Soal kemarin saya keliling termasuk pembebasan mata air. Karena di kita ini banyak sekali mata air. Insya Allah ini jadi fokus saya,” ucapnya.
Diky juga menyebutkan bahwa sektor kesenian masuk ke dalam wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi, Satbrimob Polda Jabar Panen 20 Ton Jagung di Tasikmalaya
Oleh karena itu, program Jalan-Jalan Pintar (JJP) yang ia gagas akan terus dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat demi kemajuan Kota Tasikmalaya.
Terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dadaha, Diky menyebut hal itu erat kaitannya dengan status jabatan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau UPTD pimpinannya sampai sekarang masih Plt ya agak sulit. Saya, demi Allah, sudah meminta agar segera ditentukan kepala UPTD definitifnya supaya jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama jabatan masih diisi oleh Plt, kewenangan untuk menertibkan PKL dan pengelolaan kawasan menjadi terbatas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: