Dadaha Perlu Regulasi Khusus, Warga Desak Pemkot Tasikmalaya Segera Tertibkan Pemanfaatan Ruang Publik

Lalu lintas kendaraan di kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya, Kamis 17 Juli 2025. rangga jatnika / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kawasan Dadaha di Kota TASIKMALAYA semakin padat dengan berbagai aktivitas, mulai dari olahraga, rekreasi, hingga aktivitas ekonomi.
Namun kondisi ini justru menimbulkan persoalan baru karena belum adanya aturan tegas terkait pemanfaatan ruang publik tersebut.
Saat ini, trotoar di Jalan Dadaha digunakan para pedagang untuk berjualan, memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan.
Tak hanya itu, sebagian ruas jalan pun dimanfaatkan untuk memasang reklame hingga parkir kendaraan secara sembarangan, yang berdampak pada penyempitan akses lalu lintas.
BACA JUGA:Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya Tetap Pukul 07.00 WIB, Ini Detail Rinciannya
Tokoh masyarakat setempat, Asep WK, menilai Pemkot Tasikmalaya harus segera menetapkan arah pemanfaatan kawasan Dadaha.
Sebagai ruang publik yang dikunjungi berbagai kalangan dengan beragam kepentingan, perlu ada pembatasan dan regulasi yang tegas.
“Kalau memang multifungsi, batasannya harus jelas,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025 seperti dilansir dari radartasik.id.
"Jangan sampai warga yang berolahraga atau sekadar melintas merasa terganggu karena area yang seharusnya steril justru dipenuhi lapak dagangan atau parkir sembarangan," sambungnya.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi, Satbrimob Polda Jabar Panen 20 Ton Jagung di Tasikmalaya
Asep menyadari bahwa para pedagang membutuhkan tempat mencari nafkah. Namun kepentingan tersebut tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga lain.
“Pemerintah harus hadir dan tegas. Bila perlu dibuat aturan khusus untuk pengelolaan ruang publik di Dadaha,” tegasnya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Dedi Mulyana, mengakui bahwa penataan Dadaha sedang dalam proses.
Namun, upaya tersebut memerlukan kerja sama dengan dinas terkait karena UPTD Dadaha hanya bertugas mengelola fasilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: