Isu Pengambilan Tanah Kosong Selama Dua Tahun, Dirjen PPTR Bicara Begini

Isu Pengambilan Tanah Kosong Selama Dua Tahun, Dirjen PPTR Bicara Begini

Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Jonahar angkat bicara terkait isu tanah kosong bakal diambil negara.-Candra Pratama/Disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Isu pengambilan tanah kosong oleh negara kembali ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar yang beredar menyebutkan tanah bersertifikat bisa diambil alih jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi keresahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi resmi.

Dilansir disway.id, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Jonahar menyampaikan aturan terkait penertiban tanah memiliki klasifikasi yang berbeda tergantung pada jenis hak atas tanah.

BACA JUGA: Dadaha Perlu Regulasi Khusus, Warga Desak Pemkot Tasikmalaya Segera Tertibkan Pemanfaatan Ruang Publik

Dia menjelaskan objek penertiban saat ini difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan hukum.

Menurut Jonahar, penertiban terhadap tanah hak milik hanya dapat dilakukan apabila tanah tersebut masuk dalam kategori telantar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, tanah bisa ditertibkan jika telah dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan pemukiman, dikuasai tanpa dasar hukum selama 20 tahun berturut-turut atau tidak menjalankan fungsi sosialnya.

Penertiban ini, jelas Jonahar, bukan bertujuan mengambil tanah rakyat, melainkan untuk mencegah sengketa dan memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal.

BACA JUGA: Dorong Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi, Satbrimob Polda Jabar Panen 20 Ton Jagung di Tasikmalaya

Dia juga menegaskan bahwa perbedaan perlakuan berlaku antara tanah SHM dan tanah HGU/HGB.

Untuk tanah HGU dan HGB, PP Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penertiban bisa dilakukan jika dalam dua tahun sejak hak diterbitkan tanah tidak digunakan sesuai tujuan awal yang tertera dalam proposal permohonan haknya.

Sebab itu, Jonahar mengimbau masyarakat agar tetap merawat tanah miliknya, baik yang digunakan langsung maupun yang berada jauh dari jangkauan.

Dia juga menekankan bahwa pemilik HGU harus menggunakan tanahnya sesuai rencana awal, sementara pemilik HGB diwajibkan membangun di atas tanahnya sesuai peruntukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: