Kemenag Kena Efisiensi Anggaran, Tunjangan Insentif Guru Masih Cair? Ini Kriteria Guru Penerima Insentif

Tunjangan insentif guru raudlatul athfal dan madrasah non pegawai negeri sipil.-Kemenag-
BACA JUGA: Pekerja Cleaning Service Kunci Keberhasilan Kebersihan Wisata Pangandaran
Thobib menambahkan ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif tahun ini.
Inilah kriteria guru penerima insentif:
1. Aktif mengajar di raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah atau madrasah aliyah / madrasah aliyah kejuruan dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama
2. Belum lulus sertifikasi
3. Guru yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi) mendapatkan prioritas.
6. Guru yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Guru yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIРА Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
10. Guru yang tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Dua Desa di Singaparna Tasikmalaya Ambruk Akibat Hujan Deras
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: