Kemenag Kena Efisiensi Anggaran, Tunjangan Insentif Guru Masih Cair? Ini Kriteria Guru Penerima Insentif

Tunjangan insentif guru raudlatul athfal dan madrasah non pegawai negeri sipil.-Kemenag-
11. Guru tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA / madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif
13. Guru yang dinyatakan layak bayar EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Guru Bukan Penerima Insentif
Kemenag akan menghentikan tunjangan insentif apabila guru yang bersangkutan:
1. Guru meninggal dunia. Namun apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, ahli waris berhak atas tunjangan insentif pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
2. Berusia 60 tahun
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA dan madrasah
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
5. Guru berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan madrasah
6. Guru tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: