Polisi di Kota Tasikmalaya Gerebek Rumah Penyimpanan Ratusan Botol Miras

Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya bersama personel gabungan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras), Minggu 19 Januari 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Perum Mega Mutiara, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras), Minggu 19 Januari 2025 dini hari.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang kerap memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Tim gabungan dari Satuan Intelkam, Satreskrim, Sat Narkoba, dan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota turut serta dalam operasi ini.
BACA JUGA:Uya Kuya Viral Jadi Sorotan Usai Merekam Video di Rumah Korban Kebakaran LA
Dalam penggerebekan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek serta puluhan botol alkohol 70% yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan," ujar AKP Hartono.
Penyitaan miras ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan dampak negatif akibat konsumsi miras yang tidak terkontrol.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Wisata Monas 2025, Perubahan Tarif Tiket dan Jam Operasional
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal agar menghentikan aktivitasnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: