Warung Jamu di Jalan Pancasila Kota Tasikmalaya Digerebek Polisi

Warung Jamu di Jalan Pancasila Kota Tasikmalaya Digerebek Polisi

Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota saat mengamankan puluhan botol miras sari sebuah warung jamu di Jalan Pancasila, Minggu 11 Mei 2025 dini hari. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Suasana dini hari yang biasanya tenang di Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, mendadak berubah tegang.

Suasana tegang ini terjadi saat Tim Patroli Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah warung jamu yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras), Minggu 11 Mei 2025 dini hari.

Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang mulai merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut. 

Warga menduga, warung jamu yang selama ini tampak biasa, justru menjadi tempat tersembunyi untuk menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

BACA JUGA:Ginga, Irama Samba yang Tak Pernah Hilang dari Sepak Bola Brasil

Benar saja, saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 27 botol miras berbagai merek yang disembunyikan di bagian belakang warung. 

Seorang perempuan berinisial SM (30), yang diduga sebagai pemilik dan penjual, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, membenarkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya.

“Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras di lokasi tersebut. Kami bergerak cepat untuk menindaklanjutinya karena ini sudah meresahkan,” ujar AKP Hartono kepada wartawan.

BACA JUGA:Mau Beli iPhone 16 Terbaru? Cek 8 Mall Online Terpercaya untuk iPhone Terbaru Ini!

Menurutnya, peredaran miras di Kota Tasikmalaya masih menjadi salah satu fokus pengawasan pihak kepolisian, terutama yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti warung jamu.

“Kami berhasil mengamankan 27 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang disimpan dalam warung tersebut. Semua barang bukti bersama pemiliknya sudah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Hartono juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ia menyebut partisipasi warga sangat penting untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat secara luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait