Kortas Tipikor Polri Dipimpin Jenderal Bintang Dua, Apa Tugas dan Perbdaan dengan Satgassus Pencegahan Korupsi
Kepala Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.-Foto: Divisi Humas Polri-
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem di Tasikmalaya, Puluhan Perahu Nelayan Cipatujah Rusak Berat
Perbedaan Kortas Tipikor dengan Satgassus Pencegahan Korupsi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap berperan aktif meskipun kini Polri telah membentuk Kortas Tipidkor.
Menurut Kapolri, kedua elemen tersebut akan saling melengkapi dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Satgassus akan terus aktif dalam menjalankan upaya pencegahan, sementara di sisi lain, Kortas Tipidkor berfokus pada tindakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
”Pencegahan dan perbaikan sistem harus berjalan seiring,” ujar Kapolri dalam acara peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2024.
Kapolri menyatakan bahwa pembentukan Kortas Tipidkor bertujuan untuk memperkuat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Meski demikian, peran Satgassus dalam memperbaiki sistem dan melakukan langkah-langkah pencegahan tetap menjadi prioritas guna menciptakan keseimbangan dalam pemberantasan korupsi.
Dengan dua elemen ini, dia mengharapkan komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi semakin kuat, tentunya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Operasi Pemasangan Defibrillator Subkutan Sukses, Karier Edoardo Bove di Serie A Terancam Tamat
BACA JUGA: Fakta Dibalik Layar Film Dokumenter Smong Aceh yang Diputar di JAFF 2024
Kapolri juga menegaskan bahwa Kortas Tipidkor akan dimaksimalkan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting Presiden Prabowo Subianto.
Polri akan terus memperkuat tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kortas Tipidkor akan segera dioptimalkan untuk mendukung agenda tersebut.
Dengan menerapkan pendekatan pencegahan dan penindakan melalui kedua elemen ini, Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam memerangi tindak pidana korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: