Dibuka Lagi Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Ini Daftar Bantuan Kemenag 2024 yang Masih Dibuka

Dibuka Lagi Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, Ini Daftar Bantuan Kemenag 2024 yang Masih Dibuka

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenga Waryono Abdul Gofur menjelaskan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahap dua.-Kemenag-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Tahun 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan bagian dari program kemandirian pesantren yang telah diluncurkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021.

Pada tahun 2024, program yang membawa semangat ”Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan” menargetkan mereplikasi model kemandirian ribuan pesantren yang mengelola unit usaha secara mandiri dan membangun jaringan bisnis antarpesantren maupun dengan pihak lain.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gofur menjelaskan sasaran program ini adalah pesantren yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.

BACA JUGA: Ivan Dicksan dan Nurhayati Saling Kebut Kejar Tiket PPP untuk Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Selain bantuan finansial, pesantren yang terpilih juga akan mendapat pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

Waryono yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Program Kemandirian Pesantren di Jakarta mengatakan melalui sistem aplikasi PUSAKA dan Simba, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai 1 Juli 2024.

Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2024 tahap dua dibuka dari 1 - 8 Juli 2024 mendatang.

Pesantren dapat mendaftar dengan mengunggah proposal melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store atau melalui laman https://pusaka.kemenag.go.id/.

BACA JUGA: Samsung Segera Luncurkan Galaxy Z Series Terbaru, Penasaran?

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website aplikasi bantuan SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/. Semua persyaratan pengajuan harus bentuk berkas digital alias soft copy.

”Proposal bisnis perlu disiapkan oleh pesantren dengan memperhatikan kesesuaian dengan Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh di laman https://simba.kemenag.go.id/,” jelas dia seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said menambahkan dalam mengajukan proposal bantuan inkubasi bisnis, pesantren harus menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.

Karena, profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan akan menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan pengajuan bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: