Kerawanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tasikmalaya, yang Meninggal Masih Masuk

Kerawanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tasikmalaya, yang Meninggal Masih Masuk

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali. ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terus memperketat pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, terutama pada tahap pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pengawasan proses pemutakhiran DPT. 

"Pengawasan akan kami lakukan secara melekat dan melalui pengecekan lapangan langsung," katanya kepada radartasik.com, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Syarif, salah satu kerawanan terbesar dalam proses pemutakhiran DPT adalah ketidakakuratan data akibat kurangnya verifikasi langsung oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). 

BACA JUGA:Program One ASN One Anak Stunting Pemkot Tasikmalaya Dinilai Gagal, DPR RI Kritik Soal Kenaikan 4,7 Persen

"Banyak data yang tidak dicoret dan kembali masuk DPT, termasuk data orang yang sudah meninggal dan anggota TNI-Polri," terangnya.

Syarif menambahkan bahwa petugas pemutakhiran data harus memastikan kembali setiap rumah, apakah penghuni masih hidup atau sudah masuk TNI-Polri. 

"Jika tidak memenuhi syarat, data tersebut harus dicoret atau dimasukkan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak memiliki hak pilih," terangnya.

Selain itu, petugas juga harus memastikan bahwa masyarakat yang telah pensiun dari TNI-Polri dimasukkan dalam DPT karena mereka sudah memiliki hak pilih. 

BACA JUGA:Ayo Liburan, Wisata Alam Bandung Pesona Orchid Forest Cikole Spot Foto Pinus yang Menyejukkan

Syarif mengungkapkan bahwa masih banyak pensiunan TNI-Polri yang belum terdaftar dalam DPT, serta banyak data orang yang sudah meninggal yang masih tercantum.

"Kerawanan ini terlihat dari DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang mencakup sekitar 5000 orang yang tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan," jelasnya.

Syarif menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh pemilih pemula dan warga yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPT.

"Diperkirakan ada sekitar 15 ribu orang yang harus dimasukkan ke DPT untuk Pilkada ini. Setelah Pemilu, ada jeda waktu sekitar 10 bulan sebelum Pilkada," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: