ODGJ Punya Hak Pilih dengan Syarat di Pemilu 2024, Begini kata KPU Kabupaten Ciamis

ODGJ Punya Hak Pilih dengan Syarat di Pemilu 2024, Begini kata KPU Kabupaten Ciamis

Ilustrasi Pemilu 2024. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

ODGJ Punya Hak Pilih dengan Syarat di Pemilu 2024, Begini kata KPU Kabupaten Ciamis

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Daftar Calon Tetap (DCT) yang memiliki hak untuk memilih pada 14 Februari 2024 nanti, semua warga negara Indonesia yang sudah usia 17 tahun atau sudah menikah. 

Oleh karenanya tanpa terkecuali, baik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan disabilitas bisa memilih. 

Sebab, KPU Kabupaten Ciamis menaruh prinsip setiap orang terlindungi hak pilihnya, termasuk yang diduga ODGJ. 

BACA JUGA:Para Pendaki Harus Tahu! Ini 5 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Berpetualang Bersama Teman-Teman

Tentunya selama ODGJ tersebut mampu menyalurkan hak pilihnya, sehingga tidak boleh dihilangkan hak memilihnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Tohirin kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 25 Januari 2024.

Kata Tohirin, ODGJ bisa memilih selama tidak terganggu jiwanya pada saat memilih. Karena kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024 yaitu pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

Tentunya surat keterangan ahli tersebut, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit jiwa atau dokter yang mengurus ODGJ dan psikolog.

BACA JUGA:Mudah Cara Mengetahui Besaran Pemakaian Listrik Sebelum Tagihan Listrik Resmi Keluar

"Syaratnya ODGJ dapat memilih selama tidak ada surat keterangan ahli baik dokter kejiwaan atau psikolog. Artinya yang bersangkutan tidak menimbulkan kekacauan atau keributan saat di TPS," katanya.

Apalagi, terang ia, pemilih ODGJ masuk di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Syaratnya sebagai pemilih ODGJ, masuk dalam Pasal 4 yang harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut.

"Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tetapi, undang-undangnya sudah direvisi dan boleh memilih," bebernya.

Dengan begitu, tambah dia, untuk tercapainya target 85 persen partisipasi masyarakat pun dalam Pemilu 2024 dapat terwujud. Sehingga pihaknya pun akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: