24 Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Mana Saja?

24 Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Mana Saja?

Bendera partai terpasang di depan Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. ujang nandar / radartasik.com--

24 Lokasi di Kabupaten Tasikmalaya Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Mana Saja?

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Tasikmaya menetapkan sebanyak 24 titik atau tempat pada pelaksanaan kampanye terbuka untuk Pemilu 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, ke 24 titik lokasi yang telah ditetapkan dan disepakati yakni lapangan Sepak Bola Kampung Negla, Tenjonegara, Cigalontang.

Lalu Lapangan Geger Nyangked, Sariwangi, lapangan Salebu, Salebu, mangunreja, Lapangan Jayaraga, Arjasari, leuwisari, Lapangan Calon Induk Pasar dan Terminal, Cipampunghilir Padakembang.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Banjar Wanti-wanti Petugas PTPS, Katanya: Jangan Sampai Jarimu Harimaumu

Kemudian Lapangan Sukaruji, sukaraja, rajapolah, Terminal Kosong, Rajapolah, lapangan Pasar JB, Sukahening, lapangan Sepak Bola Purbaraga, ds Sukamukti, cisayong, lapangan Bola Sukamantri, Ciawi, lapangan Sindangharja, Sukaresik.

Lapangan Komplek Pasar Hewan Kamulyan Manonjaya, Lapangan Yogaswara Cineam, Lapangan Burahol Mandalawangi, Salopa, Komplek Pasar Cikatomas, lapangan Carik Mandalajaya Cikalong, Lapangan Karangmekar karangnunggal,

Lapangan Cibongas Pancatengah, Lapangan Sirnajaya Sukaraja, Lapangan Bola Madur Bojongasih, Lapangan Cinunjang Cibalong, Lapangan Bola Keramat Puspahiang, Lapangan Burujul Raksasari Taraju dan Lapangan Jayacandra Cukangkawung Sodonghilir.

"Yang telah kita sepakti yakni 24 titik lokasi yang bisa dilaksnakan sebagai tempat kampanye terbuka," katanya saat dihubungi Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Pippo Inzaghi Bingung Salernitana Takluk oleh Genoa: Kami Kalah Tanpa Ada Tembakan ke Gawang

Untuk tahapannya sesuai jadwal yang sudah ada, namun juga menyesuaikan jadwal yang ada dari pusat. 

"Untuk tempat-tempat yang kita fasilitasi sudah ditentukan sesuai apa yang audah dikoordinasikan dan diterbitkan izinnya oleh pemerintah daerah," tambah Ami.

Namun meski lokasi-lokasi atau tempat sudah ditentukan, peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye harus mendapatkan izin dari tingkat terbawah hingga teratas. 

"Tetap izin itu harus ditempuh dari tingkat bawah (Lokasi pelaksanaan kampanye, Red) termasuk dari pihak kepolisian," jelas Ami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: