Daerah Mana Biaya Haji Termurah Hingga Termahal? Cek Juga Jadwal Pelunasan dan Nama-Namanya
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie-Kemenag-
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2024.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 H / 2024 M.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H / 2024 M.
BACA JUGA: Lokasinya di Cijulang, Green Canyon Jadi Rekomendasi Wisata Alam yang Ada di Kabupaten Pangandaran
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menatakan proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.
”Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia di Jeddah, Selasa 9 Januari 2024.
Kini Anna Hasbie berada di Arab Saudi mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain itu, Menag memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.
Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai hari ini 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H / 2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas dia.
”Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebab istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambung dia.
Anna merinci bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: