BPIH 2024 Turun, Kemenag Jelaskan Alasannya

BPIH 2024 Turun, Kemenag Jelaskan Alasannya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.-Kemenag-

BPIH 2024 Turun, Kemenag Jelaskan Alasannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH 2024 turun dibandingkan usulan Kementerian Agama.

Awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta kepada Komisi VIII DPR RI. Usulan itu sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Tim Kementerian Agama menyepakati BPIH 2024 turun menjadi Rp 93,4 juta.

BACA JUGA: Ganti Baterai Motor Listrik Generasi Kedua Polytron Fox-R Lebih Murah dengan Cara Begini

BACA JUGA: Mantan Kapten Persebaya Sudah Gabung Skuad Persib, Kenapa Ciro Alves dan Alberto Rodriguez Pulang Lagi?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, Panja menyepakati BPIH 1445 H / 2024 M sebesar Rp 93,4 juta.

Dia mengatakan hasil kesepakatan Panja BPIH sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati menjadi BPIH.

Kemudian, hasil kesepakatan raker nanti disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk perpres (peraturan presiden).

BACA JUGA:Adik Polytron Fox-R Coming Soon, Top Speed 130 Km Per Jam

BACA JUGA: Spesifikasi Redmi Note 13 Pro Max dengan Kamera Quad 200MP Cuma di Hargai Segini

”Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke presiden,” jelas dia dalam keterangan pers, Kamis 23 November 2023.

Dalam raker akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Bipih dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat. Pembahasan ini menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: