Menghitung Santunan Asuransi Jiwa Haji, Ada Extra Cover Sampai Rp 125 Juta

Menghitung Santunan Asuransi Jiwa Haji, Ada Extra Cover Sampai Rp 125 Juta

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 1444 H / 2023 M Subhan Cholid.-Kemenag-

Menghitung Santunan Asuransi Jiwa Haji, Ada Extra Cover Sampai Rp 125 Juta

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Semua jemaah haji Indonesia tahun 2023 mendapat perlindungan asuransi jiwa.

Asuransi jiwa haji meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji hingga jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Tahukan Anda cara menghitung santunan asuransi jiwa haji?

BACA JUGA: Akhir Dinasti Maldini di AC Milan, Daniel Masuk Daftar Jual

Dalam ketentuan asuransi haji tahun 2023 terdapat 3 kategori yang menentukan besaran santunan asuransi jiwa haji.

Pertama, jemaah haji wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Kedua, jemaah yang wafat karena kecelakaan diberikan asuransi 2 kali Bipih per embarkasi.

Ketiga, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi.

BACA JUGA: Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Mendapat Promosi Bintang 3

Pengurusan santunan asuransi jiwa haji Indonesia yang wafat maupun jemaah haji yang mengalami kecelakaan dilakukan Kementerian Agama.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid menjelaskan Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

”Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas dia di Jeddah, Sabtu 17 Juni 2023.

Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah haji di bank penerima setoran awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: